Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan manusia serta makhluk lainnya.
Didirikan pada tahun 2015, kami PT NATA PUTRA NUSANTARA berkomitmen untuk memberikan service pengelolaan limbah B3 terbaik untuk klien lokal, global ataupun Penanam Modal Asing. Dengan dukungan armada pengangkut dan team kami terdiri dari professional yang terbukti dalam industri jasa pengangkutan limbah sehingga dapat meringankan beban anda dalam mengatur pembuangan atau penyaluran limbah.
Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, PT NATA PUTRA NUSANTARA juga telah melakukan transisi ke manifest elektronik (FESTRONIK). Untuk percepatan Integrasi Pusat Data Nasional, maka FESTRONIK diintegrasikan dengan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 – SIRAJA dan Manifes Manual untuk pemantauan kegiatan pengangkutan limbah B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang telah ditetapkan.